JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - BPOM telah merilis daftar obat sirup aman yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Sebelum membeli obat sirup di apotek, ada baiknya Anda membaca daftar obat sirup yang aman digunakan dari BPOM. Daftar obat sirup aman BPOM ini telah dilakukan sejumlah pengujian terhadap kandungan obat sirup. Ada 332 produk obat sirup yang aman digunakan dari berbagai merek.
Merek obat sirup yang aman digunakan juga tersedia dengan banyak varian dan rasa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan 332 produk obat sirup dari 38 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan konsumen sepanjang sesuai aturan pakai.
Pernyataan itu disampaikan BPOM melalui laman resmi www.pom.go.id yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis 22 Deseember 2022 malam.
Daftar sirup obat tersebut dapat dilihat pada tautan berikut ini. Dalam keterangan itu juga diumumkan 177 produk obat sirop di Indonesia aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan empat senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan dalam bahan baku pelarut.
Bahan baku yang dimaksud berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol yang melampaui ambang batas aman. Daftar ke-177 produk tersebut dapat dilihat pada tautan berikut ini.