
2. Persyaratan Umum Beragama Islam;
Sehat jasmani dan rohani, dan khusus bagi perempuan tidak dalam keadaan hamil;
Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata;
Memiliki kartu identitas yang sah; Surat ijin dari atasan atau majikan;
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran;
Mampu berbahasa Indonesia atau Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris.
3. Persyaratan Khusus Kartu indentitas berupa iqamah atau hawiyah.
Memiliki SIM untuk pendaftar pengemudi.
Menguasai dan mampu mengoperasikan MS Office untuk pendaftar tenaga administrasi.
Bagi Warga Negara Asing yang mendaftar TPK diutamakan mampu berbahasa Indonesia.
4. Pada saat daftar ulang pendaftar wajib membawa dokumen sebagai berikut: