PRABUMULIH, OKUTIMURPOS.COM - Polisi berhasil membekuk pelaku diduga seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu. Hanya saja, saat melakukan penggerebekan, pihak keluarga tersangka mencoba melakukan penyerangan dengan menusuk salah seorang petugas.
Tersangka yang diamankan itu yakni Zulfajri alias Ari, warga Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan seorang bandar narkotika yakni Ari Purnawan alias Nawan, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
"Penangkapan pelaku ZU alias AR berawal dari laporan masyarakat dan kemudian Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku ZU alias AR di rumahnya, berikut satu paket sabu dan dua unit sepeda motor Honda Beat," kata Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH merilis kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Prabumulih, Kamis 2 Februari 2023.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Ari mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AP alias NA yang merupakan TO Satres Narkoba karena telah cukup lama berbisnis narkoba dan cukup licin. Tak ayal, saat hendak menangkap NA, petugas sempat dihalangi pihak keluarga dan akhirnya petugas menangkap salah-satu keluarganya tersebut untuk diproses hukum.
"Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga Nawan. Bahkan salah satu kakak NA, yaitu HA hendak menusuk personel Satres Narkoba menggunakan pisau dan HA pun telah diamankan dan kini diproses hukum di Satreskrim Polres Prabumulih," jelasnya.
Dari tangan NA, pihaknya berhasil menyita barang-bukti berupa uang tunai diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp 976 ribu dan Rp 100 ribu uang pembelian narkoba tersangka AR. Usai penangkapan, kedua pelaku Ari dan Nawan akhirnya berhasil digiring ke Mapolres Prabumulih guna diproses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Kasus ini sendiri, masih terus di lidik dan dikembangkan guna menuntaskannya.
"Adapun kedua tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika dan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dan, denda Rp 100 juta," jelasnya.
Sementara di hadapan petugas, tersangka Ari mengaku barang haram narkotika miliknya dibelinya dari Nawan. "Aku cuma jualke titipan barang wong be, untung sepaket Rp10 ribu. 2017 sempat berhenti jualan, sekarang baru mulai lagi jual sabu," tukasnya.(*)