Kabar Baik untuk Tenaga Honorer 2023, Tidak Jadi Dihapus?

Senin 30-01-2023,14:22 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Ada kabar baik untuk tenaga honorer yang rencananya akan dihapus pada November 2023.

 

Ada pun tenaga honorer rencananya akan dihapus per 28 November 2023 yang mana merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun opsi wacana penghapusan tenaga honorer. Opsi tersebut sebagai alternatif untuk meminimalisir risiko anggaran membengkak apa bila honorer tidak jadi dihapus.

 

Kemudian risiko lain seperti angka pengangguran meningkat apabila honorer dihapus. "Ada alternatif lain yang kemungkinan mengerucut adalah bagaimana risiko pemberhentian seminimal mungkin, risiko anggaran membengkak seminimal mungkin, itu yang lagi kita formulate," ujar Alex Denni pada Jumat 27 Januari 2023 kemarin.

 

Denni mengatakan, pemerintah telah melakukan pembahasan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terkait hal tersebut. Tenaga honorer rencananya akan dihapus per 28 November 2023 ini, merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

 

Alex mengatakan, ada 4 alternatif yang nantinya akan dibahas kembali bersama Menteri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Presiden Joko Widodo dalam pekan ini. 4 Alternatif itu nantinya mengerucut pada satu keputusan.

 

"Minggu depan kami akan meeting lagi dengan asosiasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini juga sudah disampaikan oleh pak menteri, solusi yang digagas pak menteri sudah disampaikan ke pak presiden untuk dapat responsnya seperti apa, baru kita kerucutin lagi," tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui, penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini dilakukan pemerintah seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Kategori :