
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dua tersangka dari komplotan pelaku Curanmor yang beraksi di Desa Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ditangkap aparat kepolisian.
Keduanya ialah Jamidi (55) dan Paisal (32) warga Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Aksi Curanmor itu terjadi pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban, dengan cara pelaku masuk dari pagar depan rumah korban menuju ke arah garasi mobil.
Setelah garasi mobil berhasil dibuka oleh pelaku, selanjutnya pelaku yang jumlahnya empat orang itu mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalu Kasi Humas AKP Edi Arianto mengungkapkan, dua tersangka ditangkap pada Kamis 26 Januari 2023.
Berawal saat anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.
"Setelah dilakukan peyelidikan ternyata pelaku tersebut benar sedang berada di lokasi tersebut," kata AKP Edi, Senin 30 Januari 2023.
Polisi mengamankan kedua pelaku sekira pukul 07.00 Wib dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur. Kemudian anggota juga mengamankan barang-bukti sepeda motor honda CRF milik korban. "Termasuk dengan kunci T yang digunakan pelaku," tutupnya.