Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Sabtu 28-01-2023,05:33 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 3 tahun penjara.

 

Tuntutan tersebut terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Tuntutan Hendra Kurniawan disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ,Jumat 27 Januari 2023.

 

Jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan untuk membayarkan denda sebesar RP 20 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

 

Dalam perkara tersebut Hendra didakwa merintangi penyidikan atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Selain Hendra Kurniawan, terdakwa lain dalam perintangan penyidikan yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

 

Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :