Tiga Tersangka Perdagangan Kosmetik Ilegal Akhirnya Dilimpahkan

Selasa 24-01-2023,11:36 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : redokutpos

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Unit II Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melaksanakan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri OKU Timur.

 

"Sudah kita limpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri OKU Timur," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutahaean, Selasa 24 Januari 2023.

Diberikan sebelumnya, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil bongkar perdagangan kosmetik ilegal di Bumi Sebiduk Sehaluan. Dari penangkapan tersebut, 3 pelaku berinisial RB (36), RK (28) warga Kampung II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran dan HS (43) warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.

 

Ketiga pelaku ditangkap Pasar Kalangan Desa Suka Negeri Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 08.30 WIB lalu. Dari penggerebekan itu anggota Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita 51 merk kosmetik yang mengandung zat berbahaya.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean mengatakan, pihaknya telah mengamankan alat kosmetik yang mengandung Zat berbahaya dan melanggar undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

"Para tersangka ini memperjualkan alat kosmetik yang mengandung zat berbahaya setelah kita lakukan pengecekan di BP POM," katanya. Dikatakan, ungkap kasus ini dari hasil dari penyelidikan dan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan alat kosmetik.

"Sehingga kita lakukan penindakan dengan melakukan penangkapan. Saat ini para pelaku sedang proses pendalaman," jelasnya. Dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan kata Kapolres, produk kosmetik tersebut kerap menggunakan Lebel merk kosmetik terkenal. Namun setelah di cek ternyata menggunakan zat berbahaya.

 

"Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 milliar," tegasnya. Untuk itu, lanjut Kapolres, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif untuk lebih memperhatikan dalam memilih kosmetik. "Karena banyak alat kosmetik di pasaran banyak mengandung zat berbahaya," pungkasnya. (clau)

Kategori :