936 Panitia Pemungutan Suara Dilantik, Ini Dia Tugas yang Harus Dilaksanakan

Selasa 24-01-2023,11:11 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

BELITANG, OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Gedung GCH Belitang. Dengan jumlah 936 personil PPS dari 312 desa dan kelurahan di 20 kecamatan di OKU Timur.

 

Hadir dalam pelantikan, Bupati OKU Timur, Kapolres dan Bawaslu. “Masing-masing desa dan kelurahan nantinya akan ada tiga orang anggota PPS.  Jadi kalau di OKU Timur ada 305 desa dan 7 kelurahan, maka total jumlah Panitia Pemungutan Suara jadi sebanyak 936 orang,” kata Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya.

Herman melanjutkan, setelah dilantik, para PPS ini harus sudah bersiap-siap melaksanakan segala tanggung jawabnya untuk ikut serta dan memastikan penyelenggaraan Pemliihan legislatif dan presiden tahun 2024 berlangsung dengan sukses, dengan tetap mengindahkan asas – asas penyelenggara ataupun asas – asas penyelenggaraannya.

 

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS telah mengatur tanggung jawab para Panitia Pemungutan Suara ini mulai dari tahapan persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya.

 

Terkait dengan struktur penyelenggara Pemilu legislatif dan presiden di OKU Timur, tugas-tugas PPS yang siap menyambut di antaranya adalah memfasilitasi pembentukan sekretariat PPS di masing-masing keluarahan, mempersiapkan pembentukan Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih, serta membentuk dan melakukan bimbingan teknis kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

 

"Dalam hal pembentukan sekretariat PPS ini, KPU berharap mereka juga bisa segera berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk pembentukan sekretariat PPS. Sesuai aturan, PPS memang dibantu oleh sekretaris yang berasal dari pegawai desa masing-masing," terangnya.

Ia berharap, para PPS yang telah terpilih ini bisa menjalankan tugas-tugasnya secara maksimal dan berkoordinasi secara baik dengan pemerintah desa dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), serta KPU OKU Timur.

 

“Selama semuanya dikerjakan secara terkoordinir dengan mengedepankan asas mandiri, jujur, adil, tertib, dan asas lainnya seperti yang ada di PKPU, maka penyelenggaraan Pileg dan pilpres nanti di 2024 juga akan maksimal. Yang pasti, pelaksanaan Pilkada di OKU Timur harus bisa menjadi barometer bagi pelaksanaan pemilu di daerah lainnya,” pungkasnya. (dira)

Kategori :