Kedati begitum kepada para penyalur yang menjual bveras dengan di atas HET akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Akan tetapi, jika peringatan ini tidak digubris, maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum deng bprosedur yang berlaku. ‘’Jadi kalau sudah diingatkan tidak diindahkan maka, kita akan tindak,’’ tegasnya.
BACA JUGA:CATAT! Bansos BPNT Rp200.000 Bakal Cair Lagi Januari 2023, Jangan Ketinggalan Infonya
Ia menilai, kebutuhan pokok sudah menjadi prioritas pemerintah agar didistribusikan secara merata untuk masyarakat seluruh Indonesia. Untuk itu, Tugas Satgas Pangan adalah memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi agar kebutuhan pangan mudah terjangkau dengan harga sesuai dengan pasaran.
BACA JUGA:PENASARAN! Bagaimana Cara Hasilkan Uang Rp 430.000, Cair Langsung ke DANA Gratis!
Dia menilai, berbagai praktik kecurangan para spekulan sudah sering ditindak secara hukum. Polanya adalah dengan memanfaatkan situasi ketika permintaan meningkat. Mereka juga sering melakukan penimbunan barang dengan tujuan terjadi kelangkaan sehingga bahan pangan yang dibutuhkan menjadi mahal karena tingginya permintaan.
BACA JUGA:Tanpa Donwload Aplikasi, Dapat Saldo DANA Gratis Rp 500 Ribu, Bisa Nambah Penghasilan Lho!