Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat. Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Bharada E tertunduk lesu bahkan menanggis.
BACA JUGA:MUI OKU Timur Dukung Kapolda Sumsel Stop Musik Remix
Pihak JPU mengungkapkan jika Bharada E terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kuasa hukum langsung mencoba menenangkan Baharda E. Bahkan para pendukung juga ikut memberikan semangat pada Bharada E saat keluar dari ruang sidang.