
BACA JUGA:Buruan Datang, HUT Kabupaten-Kabupaten Ini Dimeriahkan Artis Ibu Kota dan Lomba Hadiah Puluhan Juta
Oleh karena itu Ia juga mendukung Intruksi Mendagri nomor 52 tahun 2022 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.
BACA JUGA:Anda Butuh Uang, Inilah Saldo DANA Gratis Uang Jutaan Rupiah
Dimana seluruh daerah yang kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023 diamanatkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. Ia juga menghimbau agar semua pihak terkait dilibatkan sampai lahir Perkada, Pergub maupun Perbup dan Perwako yang berisikan perencanaan pembangunan daerah satu tahun jelang terpilihnya Kepala Daerah berikutnya.
BACA JUGA:Anda Butuh Uang, Inilah Saldo DANA Gratis Uang Jutaan Rupiah
"Sampai dengan hasil produk politik baru Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah jeda ini harus diisi dengan erencanaan yang matang dan baik agar tidak sia-sia anggaran yang berjalan di tahun 2024," jelas Herman Deru. Herman Deru juga mengatakan dalam Perkada itu tentu ada petunjuk teknis dan Iapun menghimbau semua pihak dalam RPD betul-betul mencermati apa-apa saja yang belum terlaksana/selesai pada RPJMD sebelumnya.
BACA JUGA:Perusahaan Jerman-China ini Keliling Sumsel