MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Usai sejenak menghirup udara bebas. Sidik Setia Budi (32), warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur kembali ditangkap Polisi.
Kali ini kasusnya Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B /06/V/2021/ SUMSEL/OKUT / MDS II, Tanggal 25 MEI 2021.
Pelaku ditangkap jajaran Polsek Madang Suku II usai bebas dari Lapas Kelas II B Martapura dalam kasus perkara kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 9 Januari 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan, penangkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut.