JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung, Senin 9 Januari 2023 sore.
BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Abu Ditangkap di Serang Banten
Penonaktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur.
BACA JUGA:Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui Program Pasti Sehat Sembuh
Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Ini Menderita Sakit di Kepala Selama 10 Tahun, Kondisinya Cukup Memprihatinkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kabar Baik bagi JCH, Kuota Haji Tahun 2023 Bertambah Menjadi 221.000 Jemaah dan Tak Ada Batasan Usia