Selain itu, setiap pelaksanaan giat keramaian harus ada izin dari Kepolisian dan dalam giat keramaian tersebut jangan menjadi wadah untuk penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Keras.
BACA JUGA:Jum'at Curhat Dipercepat, Kapolres OKU Timur Tinjau Lahan Sengketa Seluas 56 Hektare
"Sedangkan untuk pemilik usaha Pertamini jangan menyimpan BBM banyak terlalu banyak, dan menyiapkan Apar antisipasi kebakaran serta keamanan Pom Mini selalu di untuk diutamakan," pungkasnya. (clau)