Dilansir melalui laman Kementerian ESDM, Rabu (4/1/23) PKS antara BPH Migas dan Polri sudah dilakukan di beberapa kota besar, diantaranya: Sumsel, Sumut,Kaltim, Sulsel dan Jateng.
Lalu, hasil penyelidikan dan tindak tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi. Sekain itu telah dilakukan tindakan secara hukum terhadap oknum yang terjadi di Sumsel sebanyak 114,8 Ton, Jabar 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jateng 40 Ton serta 786 kasus lainnya terbesar di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:INGAT! 7 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2023, Cek di Sini
“Sekarang sudah zamannya orang serba viral di sosial media. Oleh karena itu kami minta ke masyarat kalau melihat aksi modus operasi Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk direkam lalu diviralkan," "Nanti akan kita tindak lanjuti langsung,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Secara terpisah, Ketua BPH Migas Erika Retnowati mengingatkan akan tindak hukum dan sanksi bagi pelanggar Penyalahgunaan BBM Subsidi.
BACA JUGA:INGAT! Ini Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2023
“Kami ingatkan pelanggar yang menyalahgunakan BBM Subsidi akan terkena sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda paling tidak 60 Miliar. Hal ini juga berlaku bagi pihak terkait sesuai Perpu Nomor 2/22 Cipta Kerja,” tutupnya.
Artikel ini telah terbit di radarkaur.id dengan judul: 7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Apa yang Sering Digunakan di Wilayahmu!