
BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi
"Untuk memutuskan permasalahan rumah tangga dengan cara musyawarah berdua, jangan dulu melibatkan pihak lain. Kalau sudah tidak bisa, baru melibatkan keluarga. Nah, jangan langsung dibawa ke pengadilan agama," pungkasnya.
BACA JUGA:INGAT! Jam 2 Siang Ini Harga BBM Turun Lho, Cek Yuk
Sebelumnya, Pengadilan Agama Martapura, Kelas II Kabupaten OKU Timur mencatat, angka perceraian kembali naik dari tahun 2021 lalu.
Yakni mencapai 952 perkara perceraian untuk tahun 2022. Sementara, tahun sebelumnya 901 perkara.
Walau kenaikannya cendrung rendah namun kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Artinya, jumlah wanita berstatus janda di Kabupaten Sebiduk Sehaluan ini bertambah.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh