*Ringkasan Disertasi Dr HM Muslimin SH MH (Dirut Sumeks dan RBM Grup)
OKUTIMURPOS.COM, MARTAPURA-
"Tulisan kamu cuma soal personalnya. Coba baca dan telusuri karya ilmiah Pak Muslimin itu. Saya kira juga langka. Mungkin satu satunya di Indonesia yang tema seperti itu," ujar Mas Pril yang chat saya setelah baca tulisan : Tangis Dirut Sumeks dan RBM Grup.
Ya, dalam tulisan ini saya hanya mengangkat sisi human interest-nya saja. Sisi bagaimana perjuangan Bang Min menyelesaikan pendidikan S3 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Sehingga beliau menangis haru dan tak mengira akan mampu menamatkan pendidikan itu.
BACA JUGA:Tangis Dirut Sumeks dan RBM Grup
Di angkatan 2017 ada 13 orang mahasiswa. Dan yang selesai hingga Desember 2022 baru 6 orang. Termasuk Bang Min. Hampir 50 persen. Itu pun harus ditempuhnya dalam 5 tahun. (Baca saja: okutimurpos.disway.id dengan judul Tangis Dirut Sumeks dan RBM Grup).
Atas WA Mas Pril, wartawan senior di Palembang itu saya mencoba mencari jurnal karya Bang Min di mbah Google. Tapi tidak berhasil.
Lalu, saya WA Bang Min. Minta ringkasan karya ilmiahnya.
"Bos minta link jurnal untuk tulisan," tulis saya ke WA Bang Min.
"Bahasa Inggris," jawab Bang Min sambil tertawa dengan emoji WA.
Melihat jawaban Bang Min keder juga nyali saya. Kalau bahasa Inggris artinya harus diterjemahkan dulu dalam batin saya.
Wih...repot. Maklum Bahasa Inggris saya sendiri pas pasan. Ha ha ha.
Dah, saya biarkan dulu. Tapi saya masih tetap mencari alternatif. Paling tidak dapat buku ringkasan Disertasinya. Eh, kebetulan pas ke Gara Pena Sumatera Ekspres, Jl Kol H Burlian samping Punti Kayu. Ternyata ada buku ringkasannya.
Saya pun mendapatkan buku itu. Bukunya bersampul merah. Tebalnya 100 halaman lebih. Tepatnya 107 halaman. Itu diluar halaman persembahan, kata pengantar, daftar isi dan tabel. Keseluruhannya ada 119 halaman. Termasuk daftar pustaka (reperensi buku dan jurnal ilmiah).
Judulnya: Restorasi Fungsi Pers Sebagai Media Kontrol Sosial Dalam Perspektif Demokrasi. Oleh: M Muslimin (NPM 02013681722009).
BACA JUGA:Lulusan SMA Harus Tahu, Ada 8 Sekolah Kedinasan Impian Masa Depan, Ini Nama-namanya
Ini ringkasannya. Bukan keseluruhan tulisan disertasi. Pokok pokonya saja. Namun, strukturnya lengkap.
"Alhamdulillah. Akhirnya dapat juga," dalam hati saya ketika menerima buku itu dari Zeri, Iwan dkk di Sumeks.co. Maklum saya tidak bisa hadir langsung Ujian Terbuka Bang Min pada 19 Desember 2022 di FH Unsri Palembang.
Saya pun mulai membacanya. Karya Ilmiah
Bang Min ini. Yang merupakan syarat untuk mendapatkan gelar Doktor Bidang Hukum. Khususnya kajian tentang Pers.
Berawal dari Pasal 3 ayat (1 dan 2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwasanya ada 5 fungsi pers. Yakni pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, lembaga ekonomi. Dan terakhir sebagai media kontrol sosial.
Nah, fungsi pers yang kelima inilah menjadi topik kajian disertasi Bang Min. Yakni tataran pelaksanaan kontrol sosial. Ternyata masih banyak persoalan di sana sini. Terutama penggunaan pasal 18 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait hukuman bagi pelanggarnya. Tentu terhadap lembaga pers, insan pers (wartawan).
BACA JUGA:Fakultas Pertanian
Banyak korban kekerasan (wartawan) oleh oknum baik pejabat maupun non pejabat tidak ada penyelesaian hukumnya. Penegak hukum pun masih belum maksimal menggunakan UU Pers ini dalam penyelesaian hukum dari kasus kasus kriminalisasi terhadap wartawan.
Menurut rilis Lembaga Perlindungan Jurnalis independen yang berkantor di New York Amerika Serikat. Dari 1992 hingga 2021 ada 11 wartawan di Indonesia yang menjadi korban pembunuhan.
Belum lagi kasus kekerasan lainnya. Seperti kekerasan fisik, perampasan alat kelengkapan wartawan dan lain lain. Yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sejak 2006 hingga 2021 setidaknya ada 865 kasus di Indonesia. Atau rata-rata 4 sampai 5 kasus per bulannya.
BACA JUGA:Kado Penghujung Tahun dari Hammpitara UIN Raden Fatah, Pemilihan Dosen Favorit 2022