5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desan dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pastikan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja 2023 diatas untuk bisa mendapatkan Kartu Prakerja.
Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul: Siap-siap! Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka, Ini Syaratnya