PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Briptu MD dan Briptu LA mejalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. keduanya menjalni sidang terkait kasus perselingkuhan, terpergok di kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:INGAT! Jam 2 Siang Ini Harga BBM Turun Lho, Cek Yuk
Dikutip dari sumeks.co, keduanya didakwa pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara. Namun salah seorang oknum polisi berinisial LA terlihat ngamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada dan Disiplin Prokes Pasca Penghentian PPKM
Tersangka LA ngamuk, diduga tidak terima saat sejumlah awak media mengambil gambar saat sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan. Aksinya terlihat dari luar ruang sidang yang tertutup untuk umum itu.
BACA JUGA:Update Januari 2023, Ini Besaran Kenaikan UMP secara Nasional, Cek Yuk Berapa di Sumatera Selatan
"Kamu ambil gambar ya, kamu dari mana, siapa yang menyuruh kamu ambil berita," cetus tersangka LA dengan nada emosi sambil menunjuk wartawan. Tidak cukup sampai disitu, dari pantauan diluar ruang sidang tersangka LA usai sidang juga terlihat kembali mengamuk diduga tidak terima kasusnya diliput media.
BACA JUGA:AFF 2022, Timnas Lolos Semifinal dengan Status Runner Up
Didampingi tim penasihat hukumnya, dia sembari mengumpat dengan nada kesal terhadap seseorang (diduga sebagai pelapor) yang tidak lain suami tersangka LA. "Kamu ini sok-sok an nyuruh media. Mengurus anak saja tidak becus," hardik tersangka LA kepada seseorang diduga suami tersangka LA sebagai pelapor.
BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Sumsel
Sementara itu, majelis hakim PN Palembang terpaksa menunda sidang pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang.
BACA JUGA:Comeback Spektakuler Lula Jadi Presiden Brasil Lagi
Alasannya, dua hakim berhalangan hadir. Penundaan ini membuat kedua tersangka kasus asusila ini belum berstatus terdakwa. "Untuk itu, sidang pembacaan surat dakwaan kita tunda pada Selasa pekan depan," tegas hakim Agus Aryanto SH, sebelum menutup sidang.
BACA JUGA:Artis Cantik ini bakal
Seperti diberitakan, dua anggota polisi, Briptu MD dan Briptu LA yang dipergoki selingkuh di kamar hotel di Palembang. Kasusnya sudah siap menjalani sidang. Keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka dari penyidik Polrestabes Palembang, Selasa (13/12).