MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. mengikuti video conference di ruang vidcon Setda OKU Timur yakni Rapat Koordinasi Penjelasan terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
BACA JUGA:2 Pencuri Barang di Minimarket Diringkus
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Yudha didampingi oleh Asisten III Setda OKU Timur Sutrisno, S.E. M.M., Kepala BPBD OKU Timur Mgs. Habibullah, S.I.P., M.M., dan Kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Umaidah Kosim, dan Anggota Sat Pol PP Damkar OKU Timur.
BACA JUGA:Akibat Korsleting Listrik Rumah Warga Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana di Tahun 2023, Bupati Enos Harapkan Inovasi dan Semangat Baru
Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Mobil Pemadam Kebakaran OKU Timur Terguling saat Menuju Lokasi Kebakaran, Ini Penyebabnya
Wabup Yudha mengutarakan rasa syukur atas pencabutan PPKM karena akan berdampak baik bagi berjalannya kembali kegiatan-kegiatan masyarakat dan roda perekonomian akan kembali normal.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Peralatan, Pelaku Usaha Optimis Perekonomian Pelaku UMKM Kian Membaik