2. Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai,
3. Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak,
4. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting,
5. Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).
BACA JUGA:Gak Ribet, Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu dari Aplikasi Resmi Pemerintah
Kembang api yang bisa dijual bebas seperti:
1. Kembang api kawat atau sejenisnya,
2. Kembang api air mancur,
3. Kembang api yang dapat terbang, seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi,
4. Kembang api yang di darat (ground spinner) seperti gasing yang berputar,
5. Kembang api berupa bola-bola atau roman candle. Ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola-bola api kecil warna-warni saja. Ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan dor seperti petasan).
6. Kembang api berupa roket yang meluncur ke atas dengan gagang bambu atau kayu berbagai ukuran.
7. Kembang api berupa 'cakes', kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah tembakan bervariasi dari 10,25 lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum atau kelapa. Bunga brocade, untuk 'consumer cakes' diameter tube kecil, yakni satu sampai 1,5 sentimeter, tapi untuk profesional tubenya lebih besar.
8. Shells, terdiri dari bermacam-bermacam ukuran, berbentuk bola dengan ukuran antara satu dan 1,5 inci, sedangkan untuk profesional dengan bantuan alat peluncur berukuran lebih besar tiga sampai delapan inci.
Artikel ini telah terbit di rakyatbengkulu.com dengan juudl: Ini Jenis Petasan yang Boleh Digunakan dan Tidak, Harus Ada Izin Polri