Bupati Karanganyar Minta Maaf kepada Menkopolhukam, Kenapa

Sabtu 31-12-2022,10:31 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

OKUTIMURPOS.COM, BATURAJA-Menkopolhukam Prof Mahfud MD memanggil Bupati Karanganyar, Juliyatmono.




Ini terkait dengan pernyataan sang bupati yang viral di medsos soal terhambatnya perkuliahan S2 Magister Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).


BACA JUGA:Mulai Viral di Daerah, Latto apa Otok Otok

Waktu mengikuti wisuda periode Desember 2022 lalu, Juliyatmono mengatakan kepada wartawan bahwa sebenarnya dia sudah lama kuliah S2 Hukum di UMS.




Namun baru bisa selesai Desember 2022, karena sewaktu menjalani kuliah di UMS pada 2002 tidak lulus mata kuliah Politik Hukum. Dosen pengampunya kebetulan Prof Mahfud MD.


Makanya Mahfud mengundang Juliyatmono ke kantornya di Jakarta Kamis (29/12/2022). Mahfud juga meminta Kaprodi S2 Hukum UMS Aidul Fitriciada Azhari untuk mengklarfikasi pernyataan Bupati Karang Anyar itu.

 

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Meledak di Muara Enim, Kapolda Copot Kapolsek Gunung Megang




“Sekarang saya didampingi Pak Kaprodi Pascasarjana S-2 Hukum UMS, Pak Aidul Fitriciada Azhari dan Pak Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Sengaja saya undang ke sini karena ada pernyataan bahwa ia diwisuda di UMS Desember 2022 padahal kuliah sejak 2005. Karena mata kuliahnya Pak Mahfud maka dia tidak lulus, lalu malas, dia pergi,” ujar Mahfud Md dalam video yang dibenarkan Juliyatmono.

 

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Jatuh Saat Naik Helikopter di Cikopo, Sempat Dilarikan ke RS

Juliyatmono mengaku dapat nilai E dan tidak lulus mata kuliah Politik Hukum yang diampu oleh mantan Ketua MK itu.



“Karena Pak Mahfud subjektif. Kalau didebat, terus saya tidak diluluskan. Itu menyangkut integritas UMS maupun saya. Oleh sebab itu, saya mengklarifikasi kepada yang bersangkutan apa betul dia tidak lulus dari saya. Apa dia malas karena dia Golkar saya PKB. Padahal orang Golkar yang kuliah ke saya dapat nilai A semua,” ujar Mahfud yang langsung mempersilakan Juliyatmono menyampaikan keterangan selanjutnya.


BACA JUGA:2 Komplotan Pelaku Pencuri 500 Meter Pipa Besi Pertamina Ditangkap

Lalu, Juliyatmono setelah dipersilakan bicara oleh Mahfud kepada wartawan. Juliyatmono mengaku khilaf dan mengaku salah membuat pernyataan.

 

BACA JUGA:Tahun Perusuh


“Saya Juliyatmono Bupati Kabupaten Karanganyar, salah satu mahasiswanya Pak Mahfud Md saat kami kuliah S-2 Magister Hukum di UMS 2002. Alhamdulillah kami kemarin diwisuda S2 dan kemarin apa yang saya sampaikan itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.


Justru kata Juliyatmono sewaktu kuliah pada 2002 mendapatkan nilai B untuk mata kuliah Politik Hukum.

“Saya tahun 2002 oleh Pak Mahfud diberi nilai B. Jadi saya khilaf, saya mohon maaf apa yang saya sampaikan itu. Pak Mahfud itu sejak mahasiswa itu idola kami dan kami sangat bangga sekali. Dan apa yang kami sampaikan saat wisuda benar-benar salah dan tidak benar apa yang disampaikan seperti itu,” kaya Juliyatmono.


Dan Bupati Karanganyar ini pun minta maaf kepada Mahfud MD. Dia mengaku khilaf saat mengeluarkan pernyataan kepada wartawan. Seperti dilansir di portal Solopos.com.


“Justru pak Mahfud memberikan nilai saya B di dokumen untuk mata kuliah Politik Hukum. Oleh karena atas pernyataan saya yang keliru, yang salah, yang tidak benar itu. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami menjaga betul-betul bahwa Pak Mahfud memiliki integitras dan idola kami dan idola bangsa Indonesia,” lanjutnya.

 

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Tapi Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat


Seperti diberitakan di Solopos.com, Bupati Karanganyar Juliyatmono yang baru ikut wisuda Magister Hukum UMS mengaku sempat malas kuliah.


Karena ketika kuliah pada 2005 di Magister Hukum (S2) UMS tidak diluluskan oleh Mahfud MD. Waktu itu Mahfud mengajar mata kuliah Politik Hukum.


Ternyata pernyataan Juliyatmono ini viral baik di portal maupun medsos. Dan sampai ke telinga Menkopolhukam RI Mahfud MD. (pur)



Aetikel ini telah terbit di Solopos.com dengan judul Khilaf Sebut tak Diluluskan Mahfud Md, Bupati Karanganyar Minta Maaf

Kategori :