Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Tapi Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat

Jumat 30-12-2022,23:27 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah resmi mencabut aturan PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:IPDA Sapariyanto SH Laksanakan Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Sriwangi

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan penggunaan masker di keramaian dan ruangan tertutup masih berlaku.

BACA JUGA:Kado Penghujung Tahun dari Hammpitara UIN Raden Fatah, Pemilihan Dosen Favorit 2022

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Politisi Daerah Soal Pemilu 2024 Coblos Partai

Pencabutan aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jokowi minta masyarakat selalu hati-hati meskipun aturan PPKM telah dicabutnya.

BACA JUGA:Ratusan Relawan BPBD OKU Tak Gajian, Bendahara Ngaku Begini

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ucap Presiden.

BACA JUGA:Personil Polsek Belitang II Laksanakan Kegiatan Safari Jum'at

Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19.

BACA JUGA:Mulai Viral di Daerah, Latto apa Otok Otok

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden.

BACA JUGA:Jum'at Curhat, Kapolsek Buay Madang Timur Beri Himbauan Pemilik Pertamini

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Kategori :