Ternyata Ini Yang Membuat Bantuan PKH Milikmu Tak Cair Lagi, Ini Penjelasannya

Kamis 29-12-2022,13:03 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

BACA JUGA:Usai Rampok Motor, Dua Pelaku Begal Dikepung Polisi

Manfaatnya adalah ketika kamu melaporkan diri, kamu bisa didata sebagai warga ditempamu tinggal tersebut, dan masuk ke DTKS melalui aplikasi SIK-NG yang dimiliki oleh desa.

 

4. Tidak Ada Komponen PKH

BACA JUGA:CATAT! Antisipasi Kemacetan Tahun Baru 2023, Bakal Ada Pengalihan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Belitang

Pada poin ke 4 ini sepertinya sudah jelas, bahwa kepesertaan bantuan PKHmu akan hilang kalau kamu tidak memiliki komponen yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Heboh Rekrutmen CPNS 2023, Tempuh Jalur Khusus Ini untuk Lolos Instan

Antara lain memiliki anak sekolah (SD,SMP,SMA), memiliki anak balita terhitung sampai anak kedua, memiliki lansia minimal 60 tahun didalam Kartu Keluarga (KK) yang masih memiliki hubungan darah, memiliki anak atau suami, serta ayah yang disabilitas.

Terakhir, sedang hamil, maksimal kehamilan ke 3.

 

5. Lebih dari 4 Orang Anggota Keluarga

BACA JUGA:CATAT! Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasannya

PKH 2023 ini merupakan program perlindungan sosial yang difokuskan pada peningkatan kualitas hidup dasar masyarakat miskin.

BACA JUGA:Kecam Tindakan Penyiraman Air Keras, Polisi Lakukan Olah TKP

Kemudian untuk masyarakat yang menerima Bansos PKH 2023 dari Kementerian Sosial, sebelumnya harus terdaftar sebagai KPM terlebih dahulu pada website cek bansos.

BACA JUGA:5 Wartawan di OKUS Kena 'Hajar' Cuka Para, Kenapa

Kategori :