CATATAN AKHIR TAHUN 2022 PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

Selasa 27-12-2022,05:50 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

 

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

 

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

 

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 BACA JUGA:BREAKING NEWS: Innova Tabrak Buntut Fuso, 1 Penumpang Tewas, Kejadian di Jalan Soekarno-Hatta Palembang,

Diperlukan telaah mendalam atas pasal-pasal bermasalah tersebut, sekaligus merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempermasalahkannya. PWI Pusat akan bekerja-sama dengan kalangan masyarakat sipil dan perguruan tinggi untuk penyikapan lebih lanjut.

 

 Ada dua hal penting yang akan ditekankan di sini: 1) penegasan dan penguatan prinsip bahwa UU Pers No 40 Tahun 1999 bersifat lex specialis derogat legi generali; 2) penjajakan atas opsi mengajukan judicial review atas KUHP baru. 

 

Dalam konteks lain, PWI Pusat juga tengah mendorong percepatan pengesahan regulasi tentang Publishers Right. Sebagaimana diketahui, pengesahan Publishers Right merupakan janji Presiden Joko Widodo pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, 9 Februari 2022. 

 BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar 2023, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG, Cek Disini

Dihadapan komunitas pers nasional, Presiden saat itu menyatakan komitmennya untuk mendukung pers nasional menghadapi tekanan disrupsi digital. Publishers Right sangat penting untuk membangun daya tawar pers nasional menghadapi monopoli platform global, serta untuk menyehatkan ekosistem media nasional. Seyogyanya pada puncak HPN tahun 2023 di Sumatera Utara nanti, Presiden Joko Widodo telah membawa kabar gembira untuk komunitas pers nasional, terkait dengan hal ini.

 

Kategori :