BACA JUGA:Disnakertrans OKU Timur Gelar Pelatihan, Ini Pesan Bupati Enos kepada Peserta
Undangan tersebut nantinya dipakai sebagai bukti saat pengambilan bantuan tersebut.
Rencananya pemerintah pun akan menambah anggran dan memperluas penerima bantuan ini. Sementara hingga akhir Desember 2022 ini pemerintah melalui Kementerian Sosial, masih dalam proses mengucurkan semua bantuan sosial.
BACA JUGA:Ini Tanggapan KPU OKU Timur Terkait Perangkat Desa yang Lolos Seleksi PPK
Adapun 3 jenis bansos tersebut sebagai berikut.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Program Keluarga Harapan, merupakan program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya. Bansos ini non tunai bersyarat.
BACA JUGA:Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU
Masyarakat yang mendapatkan bansos tersebut harus memiliki komponen seperti anak balita, anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), disabilitas, dan juga lansia didalam Kartu Keluarganya.
BACA JUGA:KPU Resmi Luncurkan Maskot Pemilu 2024, Sura Dan Sulu, Apa Maknanya?
Perluasan PKH ditingkatkan dari 2,8 juta KPM (tahun 2014), menjadi 6 juta KPM (tahun 2016), dan diperluas menjadi 10 juta KPM tahun 2018 hingga saat ini. Nilai bansos yang diterima Keluarga Penerima Manfaat tersebut Beragam.
Tergantung dengan jumlah komponen atau tanggungan yang dia miliki.
BACA JUGA:5 Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Ini Harus Terpenuhi, Jika Melanggar Mohon Maaf
2. Bantun Pangan Non Tunai (BPNT) Perubahan bantuan Rastra (Pra Sejahtera) menjadi BPNT untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017.