
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tenaga teknis tahun anggaran (TA) 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK 2022 tenaga teknis ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BKN Tahun Anggaran 2022. Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi: 1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat; 2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan 3. Kantor Regional I s.d. XIV BKN. Berikut Persyaratan PPPK