JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Berikut daftar pinjaman online atau pinjol yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekarang ini sudah banyak sekali situs atau aplikasi pinjaman oline (pinjol) baik legal maupun ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar memilih pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, masyarakat diminta untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK. Sekarang sudah banyak pinjaman online cepat cair yang resmi OJK dan tanpa BI Checking. Pengajuannya pun terbilang mudah, tanpa repot uang Rp20 juta bisa langsung cair lewat pinjaman online cepat cair resmi OJK. Masyarakat kini tinggal mengunduh aplikasi yang ada pada ponsel dan besaran pengajuan pinjaman dapat disesuaikan. Merangkum dari berbagai sumber, berikut 4 pinjaman online resmi OJK tanpa BI Checking yang dijamin langsung cair: Pinjaman Online Resmi OJK Modalku Modalku ialah platform P2P Lending resmi OJK yang menyediakan pinjaman online hingga Rp500juta. Modalku menjadi pinjol dengan tenor 15-30 hari dengan suku bunga 1 persen per transaksi. Pinjaman online ini bisa jadi pilihan untuk modal UMKM yang bisa didapatkan secara cepat. Pinjaman Online Resmi OJK Tunaiku Bunga pada pinjaman online Tunaiku terbilang rendah. Tunaiku juga menyediakan plafon pinjaman dari Rp2 juta hingga Rp 20 juta. Tunaiku punya suku bunga 2-4 persen per bulan dengan tanpa biaya provisi, dan denda jika melunasi lebih cepat dari masa angsuran. Uang pinjaman pada Tunaiku dapat cair dalam waktu 24 jam, dan mempunyai tenor hingga 20 bulan. Hanya dengan KTP saja Anda bisa mendapatkan modal sampai Rp20 juta dari pinjaman online Tunaiku. Pinjaman Online Resmi OJK Danabijak Danabijak menawarkan pinjaman online cepat cair hingga Rp 20 juta dengan tenor 12 bulan. Danabijak telah terdaftar serta berizin dan diawasi OJK sejak tanun 2018.Daftar Pinjaman Online Resmi OJK, Modal KTP Bisa Dapat Rp20 Juta
Sabtu 17-12-2022,20:24 WIB
Editor : redokutpos
Kategori :