SEMENDAWAI TIMUR, OKUTIMURPOS.COM - Sertifikasi Dana Desa (DD) tahun 2022 yang dilakukan tim verifikasi kecamatan dan pendamping desa terhadap lokasi pembangunan di beberapa Desa Kecamatan Semendawai Timur telah selesai dan hasilnya sesuai dengan RAB. Dimana dalam pemeriksaan sudah sesuai dengan aturan dalam melakukan pembangunannya.
Dalam sertifikasi kali ini, Pemerintah Desa melibatkan Tim Verifikasi Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, KAUR Pembangunan, camat dan kasi PMD.
Camat Semendawai Timur Sandra Bakti SKM MM mengatakan, kegiatan sertifikasi jalan Desa sesuai juknis penggunaan Dana Desa 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dimana setiap kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh desa harus disertifikasi dulu oleh Tim Verifikasi Kecamatan dan Pendamping Desa.
"Hal ini dilaksanakan sebagai syarat sebelum mengajukan pencairan dana selanjutnya," terangnya.
Dimana untuk beberapa desa sudah dilakukan sertifikasi. Kemudian untuk hasil sertifikasi sendiri sudah sesuai dengan Rab.
"Kalau sudah dilakukan sertifikasi, pemerintah desa tinggal melaporkan ke pemerintah daerah. Karena pembangunan tahap III sudah selesai dilakukan sampai dengan pemeriksaan," jelasnya.(dira)