JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Otoritas Pemerintah China menghapus kewajiban memperlihatkan kode riwayat perjalanan domestik seiring pelonggaran berbagai kebijakan antipandemi COVID-19.
Dengan kebijakan baru tersebut, warga tidak lagi diwajibkan memindai kode QR dengan ponsel. Yakni yang menunjukkan status kesehatan dan riwayat perjalanan domestik selama 14 hari terakhir, ketika hendak memasuki area atau wilayah tertentu yang berlaku secara nasional. Sebelumnya, pemerintah China telah mengeluarkan 10 kebijakan baru antipandemi COVID-19, termasuk penghapusan kewajiban tes PCR harian dan penerapan kode kesehatan. Kebijakan-kebijakan baru tersebut diperkirakan dapat meningkatkan lonjakan arus mudik menjelang liburan Tahun Baru Imlek.Pemerintah China Hapus Kewajiban Pindai Kode QR COVID-19, Indonesia Kapan?
Selasa 13-12-2022,20:34 WIB
Editor : asa
Kategori :