PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan khusus serta memeriksa puluhan saksi, akhirnya Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin, Senin 12 Desember 2022.
Tiga tersangka tersebut yakni Zainuddin, mantan Kadis Pertanian Banyuasin sebagai PPK, Sarjono sebagai PPTK kegiatan dan Ateng Kurnia, sebagai konsultan perencana kegiatan Serasi tahun 2019. Saat turun dari Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka telah menggunakan rompi khusus tahanan lengkap dengan tangan diborgol dan kawal beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan. "Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, guna melengkapi berkas perkara," ungkap Moch Radyan SH MH dalam gelar rilis penetapan tersangka di Gedung Kejati Sumsel, Senin malam. Ditambahkan ketua tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusuma Negara, program Serasi merupakan program dari Kementrian Pertanian RI, yang mana pada tahun 2019 anggaran yang dikucurkan khusus untuk Kabupaten Banyuasin yakni sebesar Rp 300 miliar lebih. Namun, kata Noordien, dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi disinyalir ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam proses pelaksanaannya, perbuatan melawan hukum tersebut yakni mark-up pengadaan pompa, operasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang disinyalir fiktif. "Serta yang terakhir, adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap para kelompok tani di Kabupaten Banyuasin, dan laporan pertanggungjawaban fiktif," terang Noordin.Mantan Kadis Pertanian Banyuasin dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Program Serasi 2019
Senin 12-12-2022,20:08 WIB
Editor : redokutpos
Kategori :