MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Pemuja sabu Hen (44) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur.
Bahkan tempat kediaman tersangka, kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : - LP-A / 161 / XI /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 28 November 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo STK SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU H Edi Arianto, membenarkan bahwa Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Hen (44) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika berupa sabu.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur," katanya.
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berkat informasi tersebut kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang akurat, selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka.
"Setelah tersangka berhasil ditangkap, anggota Satres Narkoba juga berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 56 gram didalam wadah kotak plastik kecil yang terletak dilantai dekat lemari didalam kamar rumah tersangka," tegasnya.