Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper OKI Berhasil Dibekuk, Ini Motifnya

Minggu 27-11-2022,18:35 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

KAYUAGUNG, OKUTIMURPOS.COM - Anggota opsnal unit Pidum Polres OKI berserta anggota Polsek Sungai Menang, bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku penembakan terhadap Edi Musanto (38) sopir truk di Jalan Desa Sungai Ceper Darat Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pelaku Anti alias Kantil (37) di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Usai kejadian penembakan itu yang menyebabkan korban meninggal dunia, anggota kita Polres dan Polsek Sungai Menang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka sehingga berhasil ditangkap malam tadi," kata Kapolres, Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal SIK dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi SH, Minggu 27 November 2022.

Penangkapan tersangka ini dipimpin Kapolsek Sungai Menang dan Kanit Pidum, Ipda I Gede Putu Surya STrK. Dari penangkapan tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 butir proyektil dan 1 unit Honda Revo warna Hijau milik tersangka. 

Motifnya, tersangka tidak senang korban selalu mengejek tersangka dengan perkataan bahwa istri tersangka bekas pacar adik korban. Tersangka melakukan penembakan terhadap korban Edi dengan mengunakan senjata api rakitan. 

Kronologinya diceritakan Kapolres, peristiwa penembakan itu terjadi Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 12.30 Wib di  Jalan Natasumar Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. 

Insiden itu bermula tersangka mengemudikan sepeda motor dari Dusun Sungai Ceper Darat menuju Camp Limau Kasturi. Kemudian tersangka bertemu korban yang mengemudikan mobil truk lalu berusaha mengejar korban. 

Selanjutnya, tersangka mendahului mobil truk yang dikemudikan oleh korban Edi dan sewaktu  ingin mendahului truk tersebut tiba - tiba truk tersebut memepet tersangka. Sehingga membuat tersangka terjatuh di pinggir jalan. 

Lulu, tersangka langsung mengejar mobil truk tersebut dan menghadangkan dengan sepeda motornya. Kemudian tersangka langsung mengeluarkan senjata api yang ada di pinggang sebelah kanan langsung menembakan ke arah pelaku sebanyak 3 kali. 

"Tembakan tersangka mengenai bagian dada sebelah kanan tembus ke bawah ketiak sebelah kiri sebanyak 2 lubang  dan luka tembak pada bagiang kepala belakang sebanyak 1 lubang  yang mengakibatkan korban  meninggal dunia di dalam mobilnya," papar Kapolres. 

"Atas perbuatan tersangka ini akan dijerat dalam pasal 338 Kuhp dan Pasal 340 Kuhp ancaman pidana penjara seumur hidup," tukas Kapolres. 

Pengakuan tersangka Kantil, ia menyesal telah menembak korban hingga meninggal dunia. Tetapi diakui tersangka, perbuatan itu dipicu karena korban sering menghina. (*) 

Kategori :