
QATAR, OKUTIMURPOS.COM - Hasil pembahasan antara FIFA dan Pemerintah Qatar terkait pelaksanaan Piala Dunia 2022 di antaranya pelarangan penjualan minuman beralkohol stadion-stadion tuan rumah.
Hal itu mengokomodir dan menimbang bahwa Qatar merupakan negara Muslim yang terbuka dengan kemajuan, namun tetap berpegang pada prinsip keislaman. Kabarnya, peraturan larangan minuman beralkohol itu menuai protes dari suporter. Seperti diketahui, Qatar merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. FIFA pun memutuskan untuk melarang penjualan alkohol di sekitar delapan stadion Piala Dunia 2022. Namun, semua minuman beralkohol bisa dibeli para penonton di titik-titik yang sudah ditentukan, seperti di area resmi festival penggemar.