JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Juru Bicara Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Mohamad Syahril menyatakan bahwa ada 12 obat yang bersifat kritikal dan diperbolehkan untuk digunakan oleh tenaga kesehatan.
Hal tersebut pun tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 yang mana dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada 12 obat yang bersifat kritikal, Adapun ke-12 obat yang diperbolehkan untuk digunakan oleh tenaga kerja, yaitu: 1. Asam valproat (Valproic acid) 2. Depakene 3. Depval 4. Epifri 5. Ikalep 6. Sodium valproate 7. Valeptik 8. Vellepsy 9. VeronilDaftar 12 Obat Kritikal yang Diperbolehkan Oleh Kemenkes
Kamis 17-11-2022,14:41 WIB
Editor : asa
Kategori :