DEPOK, OKUTIMURPOS.COM - Viral di media sosial, netizen dihebohkan dengan aksi seorang pria yang meninju seorang wanita di depan anak kecil dan berlokasi di sebuah jalan yang banyak disaksikan warga.
Belakangan diketahui mereka yang ada pada video tersebut adalah pasangan suami-istri, sementara seorang anak yang ada di dalam video merupakan anak mereka. Kemudian untuk identitas pelaku berinisial MS, kemudian istrinya inisial S, kasus pemukulan tersebut terjadi di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Sabtu 5 November 2022 dan sempat diabadikan oleh warga sekitar. Tak lama berselang, Polres Depok berhasil mengamankan MS. Sementara S dan anaknya diberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mereka akibat kasus tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Batu mengatakan, MS emosi dan melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri lantaran sang istri menolak untuk bekerja sama guna menyelesaikan masalah utang mereka. AKBP Yogen menerangkan, awalnya pelaku mengajak korban bertemu untuk membahas masalah utang yang harus dibayarkan di salah satu bank. Korban kemudian dengan tegas enggan menuruti kemauan pelaku sehingga terjadi percekcokan di muka publik yang berbuntut pada pemukulan. "Pelaku berbicara masalah utang dan mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar," ujar AKBP Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin 7 November 2021. Pelaku kemudian membanting motornya dan langsung menonjok wajah korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di depan anaknya yang masih kecil. Sang istri yang sedang menggandeng anaknya pun terdorong mundur ke tembok dan sang anak menangis histeris melihat kemarahan ayahnya. "Pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut, lalu menurunkan korban dan anaknya, karena memang masih emosi pelaku melakukan pemukulan tiga kali ke arah wajah korban," ujarnya. Saat ini MS telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cinere, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Minggu 6 November 2022, diketahui pelaku hanya bekerja sebagai juru parkir yang di kawasan Pondok Lbu Jakarta Selatan. "Pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Di situ diamankan oleh petugas Polsek Cinere,” jelas AKBP Yogen. "Kemudian karena terkait KDRT, maka pelaku diserahkan ke Polrestro Depok untuk ditangani Unit PPA," tambahnya. Atas perlakuannya, MS disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.Ternyata Ini Masalahnya, Pria yang Tonjok Istri hingga Viral
Selasa 08-11-2022,05:10 WIB
Editor : asa
Kategori :