MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur sosialisasikan peraturan Bupati OKU Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan peraturan Bupati OKU Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, yang diselenggarakan di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur, Senin (31/10/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST melalui Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur Jumadi, S.Sos yang didampingi Kepala BKPSDM Sutikman, S.Pd, MM.
Sekretaris Daerah OKU Timur Jumadi, S.Sos mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan, mengingat ini berhubungan dengan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 39 Tahun 2022.
"Ini untuk menunjukkan bahwa arah pelaksanaan tugas, arah perilaku dan arah tutur kata para ASN disesuaikan apa yang telah digariskan di dalam Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 39 tahun 2022," ujarnya.
Oleh karena itu, Sekda Jumadi meminta kepada para peserta untuk benar-benar serius mengikuti sosialisasi ini. "Peraturan Bupati ini wajib dibaca, dipahami dan diterapkan," katanya.
"Selain itu, saya juga mengajak para peserta untuk meyakini bahwa kedepannya Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan terus bergerak untuk penyesuaian-penyesuaian sebagaimana pemerintah daerah lain telah lakukan," tambahnya.
Sementara Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman S.Pd, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 2 orang perwakilan di setiap OPD. "Total peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 106 perwakilan yang terdiri dari 53 OPD di lingkungan Pemkab OKU Timur," katanya.
Dikatakan, metode pembelajaran dari sosialisi ini adalah ceramah dan tanya jawab, untuk itu ia berharap agar peserta menyimak dan aktif di sesi tanya jawab.