PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Personil Provost Polrestabes Palembang masih menemukan kendaraan roda empat milik personel yang terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang, Rabu 26 Oktober 2022.
Karena masih nekat membawa kendaraan roda empat, terpaksa diambil penindakan berupa dengan mengempiskan ban mobil pribadi milik anggota. Bahkan personel Provost juga akan melakukan penilangan kepada anggota yang kedapatan membawa mobil pribadi. "Ya, bagi anggota yang masih membawa kendaraan mobil pribadi akan dikenakan sanksi teguran, karena kita mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Dia menambahkan, namun ada pengecualian terutama untuk mobil operasional milik satuan Reskrim, Narkoba, dan Intelkam. "Untuk mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan seperti mobil satuan Reskrim, satuan Narkoba dan Intelkam karena mereka perlu. Kalau pribadi tidak boleh makanya ditindak," ujar Mokhamad Ngajib. Diberitakan sebelumnya, sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perubahan lifestyle anggota Polri, Polrestabes Palembang menggalakkan gerakan bersepeda motor ke kantor, yang sudah mulai dilaksanakan setiap personel. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Wakapolrestabes, AKBP Andes Purwanti membenarkan pihaknya telah menerapkan gerakan bersepeda motor di Polrestabes Palembang. "Ini Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita akan belajar untuk hidup sederhana. Sehingga kita akan menerapkan gerakan bersepeda motor ke kantor," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu 19 Oktober 2022. Mokhamad Ngajib mengatakan, program yang dibuat sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selain itu pihaknya juga melihat adanya keterbatasan ruang parkir yang ada di Polrestabes Palembang, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Sehingga program yang kita lakukan ini sangat cocok, apalagi ruang parkir untuk masyarakat akan tersedia. Bahkan dengan program ini pelayanan ke masyarakat akan menjadi maksimal," ujarnya. Mokhamad Ngajib mengaku program ini akan terus dilakukan, bila nanti dalam perjalanannya ada anggota yang melanggar akan diberikan teguran untuk pertama kalinya, kedua kalinya akan diberikan sanksi lain. Dan jika terulang lagi akan diberikan sidang disiplin. "Program ini berlaku untuk semua personel Polri tanpa kecuali, saya pun menggunakan motor datang ke Polrestabes Palembang. Dan untuk Kapolsek hingga personel lainnya wajib menggunakan motor untuk ke kantor," tukasnya. (*)Personel Polrestabes Palembang yang Masih Bawa Mobil Dijamin Ban Kempes
Kamis 27-10-2022,05:31 WIB
Editor : asa
Kategori :