JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro jaya.
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut digiring ke rutan Polda Metro Jaya. Selama menjalani tahanan di rutan Polda Metro Jaya, dipastikan Irjen Pol Teddy Minahasa tak mendapat perlakukan istimewa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa akan diperlakukan sama dengan tahanan lain selama berada di rutan Polda Metro Jaya. "Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," tegasnya, Senin, 24 Oktober 2022. Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen TM akan disampaikan secepatnya kepada publik. "Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa
Selasa 25-10-2022,05:48 WIB
Editor : asa
Kategori :