3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Adalah Polisi, Ini Peran Masing-masing Termasuk Perintahkan Pakai Gas Air Mata

Jumat 07-10-2022,06:03 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa

JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM -- 3 Orang anggota Polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. 

Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang berakhir dengan kemenangan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. 

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polri kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Dari jumlah tersangka itu, 3 diantaranya merupakan anggota Polri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. 

Kapolri menyebut bahwa Wahyu sebenarnya mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Tersangka Polisi kedua adalah Danki Brimob Polda Jatim berinisial H. Kapolri mengungkap bahwa H memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Tersangka anggota Polri ketiga yang jadi tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Menurut Kapolri, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.

Berikut Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan:  

1. Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita

2. Security officer: Suko Sutrisno

3. Panpel Abdul Haris

4. Kompol Wahyu SS, Kabag ops Polres Malang

5. AKP Hassarman, Dankie Brimob Polda Jatim

6. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang

 

 

Kategori :