
PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Seorang tersangka curanmor diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sayangnya, saat akan diamankan tersangka M Ali alias Ali (38), warga Jl Maju Bersama II Blok I, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini mencoba kabur. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan tersangka, saat ditangkap di tempat tonkrongannya sambil pesta miras pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.45 WIB. Aksi tersangka Ali ini diketahui pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik M Mardiansyah (27). Sore itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Nopol BG 4294 UQ di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Tersangka merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor.