
CILEGON, OKUTIMURPOS.COM - Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Hal ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.