Kejagung Ancam Penjarakan Putri Candrawathi, Pengacara Mati-matian Usahakan Istri Sambo Jadi Tahanan Rumah

Kamis 29-09-2022,07:05 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM -- Kuasa Hukum Putri Candrawathi  Arman Hanis, mati-matian berusaha agar Istri Ferdy Sambo tidak ditahan dan hanya menjadi tahanan rumah saja. 

Arman mengatakan, hal itu didasari oleh rasa kemanusiaan lantaran kliennya memiliki anak yang berusia dibawah 2 tahun. 

"Kami selaku kuasa hukum pasti memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami. Khususnya menjelang proses peradilan dan klien kami masih memiliki anak dibawah usia 2 tahun," ujar Arman di Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022. 

Ia menegaskan, sebagai pengacara Putri dirinya akan mengupayakan Putri menjadi tahanan rumah.

"Sesuai yang diatur KUHP kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka waktu lalu," tuturnya.

Ia juga membeberkan kondisi istri mantan Kadiv Propam itu, dikatakan Putri Candrawathi masih berkonsultasi dengan psikiater.

"Masih berkonsultasi dengan psikiater, nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan kami akan lakukan koordinasi untuk tetap dilakukan perawatan," ucapnya.  

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan untuk tidak menutup kemungkinan bisa saja melakukan penahanan terhadap istri Putri Candrawathi.

Hal tersebut karena perkaranya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bakal segera disidangkan.

Putri Candrawathi diketahui, walau sudah berstatus tersangka, penyidik polri tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Fadil sendiri khawatir, Putri Candrawathi bisa saja melarikan diri.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," ucap Fadil.

Ia juga mengungkapkan dirinya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menerbitkan pencekalan terhadap istri Ferdy Sambo.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," tuturnya. 

Kategori :