Wabup Yudha Hadiri Penutupan Mobile Intellectual Proferty

Senin 26-09-2022,13:04 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : asa

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Penutupan Rangkaian Kegiatan Mobile Intellectual Proferty Clinic secara Nasional oleh Plt. Ditjen KI Razilu didampingi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru ditandai dengan Pemukulan Gendang Tradisional Sumatera Selatan serta disaksikan seluruh Kepala Daerah Se- Sumatera Selatan.

 

Dalam rentang waktu bulan maret sampai dengan september 2022 telah terlaksana Mobile Intellectual Proferty Clinic di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Mobile Intellectual Proferty Clinic merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan kekayaan intelektual oleh para stakeholder, kekayaan Intelektual di wilayah yang berkaitan erat dengan kantor wilayah terkait dan menjadi sarana bagi berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha baik UMKM, UKM maupun IKM, agar produk atau karya cipta kreatif yang dihasilkan terdaftar dan diakui negara.

 

"Alhamdulillah Kabupaten OKU Timur mendapatkan penghargaan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dengan kategori Ekspresi Budaya Tradisional Berupa 'Tari Sada Sabai', yang telah dibakukan dan tercatat Di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang nomer 20 tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang artinya bahwa Budaya Tradisional Tari Sada Sabai merupakan asli milik masyarakat Kabupaten OKU Timur," katanya.

 

Wabup, mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas pemberian penghargaan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sehingga Tari Sada Sabai bisa terdaftar dan diakui oleh Negara. 

 

"Semoga ke depan Kabupaten OKU Timur bisa kembali menciptakan kreasi-kreasi baru bukan hanya kebudayaannya namun juga di bidang UMKM, UKM maupun IKM," jelasnya. (clau)

Kategori :