JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah Indonesia telah menggelontorkan ribuan triliun dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua.
Sejak 2002 hingga sekarang totalnya mencapai Rp 1.092 Triliun. Namun, diduga kuat dana tersebut sebagian dikorupsi.
"Prof @mohmahfudmd benar. Dukungan fiskal utk Papua & Papua barat cukup besar," tulis Prastowo seperti dikutip fin.co.id dari akun Twitternya @prastow pada Sabtu, 24 September 2022.
Menurut Prastowo, dalam kurun waktu 2002-2021 terdapat dana Otsus dan DTI yang nilainya mencapai Rp 138,65 Triliun.
Selanjutnya TKDD sebesar Rp 702,30T. Lalu belanja K/L sebesar Rp 251,29 Triliun. Sehingga totalnya Rp 1.092 Triliun.
"Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan Papua," imbuhnya.
Sebelumnyam Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.
Dia mengatakan penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua. Bukan kasus politik.
"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," tegas Mahfud pada Jumat 23 September 2022 di Malang, Jawa Timur.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan aspirasi masyarakat Papua menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum.
Sebab, ada dugaan tindak pidana korupsi sudah mencukupi. Menurutnya, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan KPK terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya.
"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali. Ada Rp566 miliar. Kemudian Rp71 miliar yang sudah diblokir," terang Mahfud.
Selama ini, lanjut Mahfud, pemerintah Indonesia telah memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2002.
Sementara itu, diperkirakan jumlah dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp500 triliun.
"Rp1.000,7 triliun itu sejak 2002 hingga saat ini. Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun. Tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," terang Mahfud.
Sejumlah infrastruktur yang saat ini ada di Papua, seperti jalan tol, lanjutnya, merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia mengaku kecewa sebagian besar dana otsus tidak jelas peruntukannya.
"Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol. Tetapi itu adalah proyek PUPR dari pusat. Saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi," urainya.
Dia menambahkan selama ini pemerintah pusat telah memberikan banyak pendanaan untuk wilayah Papua.
Namun, besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut tidak dirasakan masyarakat.
"Jadi untuk Papua, negara menurunkan pendanaan banyak sekali. Tetapi rakyatnya tetap seperti itu. Karenanya kita ambil korupsinya. Jangan main-main. Ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan," tegas Mahfud.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9) mendatang.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022 lalu. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.