PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Tim penasihat hukum Alex Noerdin, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel resmi mendaftarkan Kasasi di PN Palembang, 23 September 2022.
Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH MH mengatakan, upaya hukum Kasasi dilakukan terhadap vonis banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang. "Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami," kata Redho.Banding Diterima, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Layangkan Kasasi
Jumat 23-09-2022,20:09 WIB
Editor : asa
Kategori :