BENGKULU,OKUTIMURPOS.COM - Melakukan tindakan penipuan dengan modus dapat memberikan proyek senilai Rp48 miliar di Kabupaten Mukomuko, N-A (44) merupakan mantan Calon Wabup Seluma pada Pilkada tahun 2020 yang lalu.
Tidak sendiri N-A yang diketahui berasal dari Kelurahan Rampoa Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang Selatan, ditahan bersama rekannya berinisial I-M (36) yang merupakan warga Sawah Lebar Kota Bengkulu. Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa 20 September 2022, dan sudah ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penahanan kedua tersangka berdasarkan laporan korban pada Juli 2021 lalu.Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Calon Wabup Seluma Ditahan Polda
Selasa 20-09-2022,17:14 WIB
Editor : asa
Kategori :