PONOROGO, OKUTIMURPOS.COM - Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi tewasnya AM (17), putra Siti Soimah yang merupakan santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor yang dianiaya seniornya.
Polisi melakukan rekontruksi di Ruang Ankuperkap (Andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai tiga Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1 dan di Rumah Sakit Yasyfin yang juga ada di lingkungan pondok tersebut.
"Rekonstruksi ini dilakukan sebagai lanjutan dari prarekonstruksi yang sudah dilaksanakan pekan kemarin," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono dikonfirmasi seusai rekonstruksi, Rabu 14 September 2022. Pada rekonstruksi tersebut, polisi juga menghadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU). Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan. "Mulai kejadian di TKP, ada sekitar 50 adegan diperagakan pada saat rekonstruksi. Ini yang jelas prosesnya biar terang kasusnya," lanjut Kapolres. Kapolres Catur menambahkan bahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes Darussalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. “Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung. Sampai sekarang berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan," terangnya. Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Gontor Ponorogo yang terjadi pada 22 Agustus 2022. Keduanya yang saat kejadian masih berstatus santri senior di Pondok Gontor, masing-masing berinisial MFA dan satu tersangka IH yang usianya masih di bawah umur. Dalam keterangan di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yaitu dengan memukul tubuh korban menggunakan tongkat kayu serta menendang bagian dadanya hingga tersungkur pingsan. Korban AM sempat dibawa ke Rumah Sakit Yasyfin yang berada di lingkungan Pondok Gontor untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. (antara/jpnn)