LUBUKLINGGAU, OKUTIMURPOS.COM - Sebanyak 300 liter Solar hasil sedotan tiga tersangka penimbun BBM diamankan Polres Lubuklinggau, Senin, 12 September 2022.
Masing-masing dari tersangka Herwansyah alias Caca (41), Marsudi alias Didin (45) dan Hendri alias Hen (43) warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH mengungkapkan tiga tersangka melakukan pembelian solar dengan memodifikasi tangki kendaraan. “Usai mengisi di SPBU para tersangka lalu memindahkan BBM subsidi ke dirigen. Lalu disalurkan atau dijualkan kembali. Ada yang dijual ke tambang galian C di luar Kota Lubuklinggau," katanya saat rilis di Mapolres Lubuklinggau, Selasa, 13 September 2022. Oleh tersangka tangki mobil yang berkapasitas 40 liter dirubah menjadi 60 liter. Ada juga truk yang kapasitas tangki 90 liter dimodifikasi sehingga menjadi 180 liter. Para tersangka ini, diancam melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ketiga tersangka diancaman 6 tahun penjara. Pelaku diduga menyalahgunakan BBM subsidi. Mereka lakukan untuk memperkaya diri sendiri," kata Kapolres. Salah satu tersangka, Caca mengaku mengis solar dengan tanki truk modifikasi. Seharusnya satu tangki menjadi dua tangki. "Kemaren sedang mengisi di SPBU Siring Agung. Solar tersebut untuk usaha sedot pasir galian C di Muara Kelingi (Musi Rawas). Itu usaha sendiri," katanya. Dia mengaku membeli Solar dengan harga normal Rp6.800 per liter. Membeli dengan uang Rp900.000. “Dapatnya 120 liter lebih dikit," katanya, saat dihadirkan dalam pers rilis.