
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Kombes Agus Nurpatria dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, setelah selesai menjalani sidang kode etik.
Kombes Agus Nurpatria diberhentikan dengan tidak hormat terkait dirinya jadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. .